Estate Planning – Waris Problem – BCA TOLAK
Inilah perbedaan bank dan asuransi, jika asuransi menuliskan dengan jelas adanya ahli waris, maka di bank Anda harus membuktian secara hukum bahwa Anda adalah ahli waris yang sah, sebelum sidang pengadilan menyatakan Anda sebagai ahli waris yang sah, maka bank tidak akan mencairkan deposito atau rekening tabungan Anda kepada ahli waris Anda.
http://kaltim.tribunnews.com/2013/12/11/gugatan-ahli-waris-nasabah-bca-ditolak
sdh siapkan warisan melalui asuransi ?
kenapa harus menyiapkan warisan melalui asuransi karena tidak bisa di gugat, karena langsung jatuh pada penerima manfaat yang kita inginkan
dengan membeli asuransi kita membeli uang besar dengan uang kecil, bayangkan 10juta per bulan nya di ganti dengan uang Miliaran rupiah
Berikut Kutipan dari Tribunkaltim
JAKARTA, tribunkaltim.co.id – Perjuangan ahli waris nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk mencairkan deposito ayahnya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan nasabah, Hesti Kartika Nindiah dan kedua saudaranya.
Ketua majelis hakim Aviantara membacakan putusan pada Selasa (10/12). Majelis menolak gugatan untuk seluruhnya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan BCA dapat membuktikan rekening almarhum Soeharso Kartodipuro merupakan rekening giro. Sementara ahli waris sebagai penggugat tidak dapat membuktikan rekening deposito.
Kuasa hukum BCA, Alexander Lay menyambut baik putusan ini. “Fakta-fakta dalam persidangan, baik bukti maupun saksi menyatakan bahwa rekening almarhum Soeharso di BCA berjenis rekening giro,” ujar Alex.
Sementara kuasa hukum ahli waris nasabah, Sri Harini memastikan untuk banding. Alasannya, pertimbangan majelis hanya soal jenis rekening saja. Padahal dalam gugatan, nasabah juga mempertanyakan sikap BCA yang menunda pencairan rekening karena berbagai alasan. “Kenapa hanya satu saja pertimbangannya, soal jenis rekening saja,” ujarnya.
Sebelumnya Hesti Kartika Nindiah bersama kedua saudaranya telah berjuang untuk mencairkan rekening deposito atas nama ayahnya, almarhum Soeharso Kartodipoero di Bank BCA. Perjuangan sejak tahun 1995 ini tidak membuahkan hasil karena BCA tetap menolak permohonan mereka.
Karena itu, Hesti akhirnya memilih untuk melayangkan gugatan ke BCA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Awalnya, sepeninggal Soeharso pada 1995 silam, Hesti selaku ahli waris mengajukan permohonan pencairan Rek. deposito No 002-328271-0 di BCA cabang Pasar Baru. Saat itu, BCA menolak dengan alasan harus melampirkan pengesahan pengadilan selaku ahli waris.
Hesti akhirnya mendapat surat pengadilan sebagai ahli waris. Selanjutnya Hesti kembali memproses pencairan. Namun, BCA tetap menolak karena ada pihak yang mengatasnamakan diri sebagai janda waris dan putra-putri alm Soeharso. Akhirnya, Hesti berjuang melalui jalur pengadilan untuk menegaskan selaku ahli waris yang sah.
Berbekal putusan Mahkamah Agung (MA) selaku ahli waris yang sah, Hesti kembali mengajukan pencairan. BCA pada April 2012 merespon dengan menyebutkan proses pencairan bisa dilakukan.
Rupanya, sekali lagi muncul masalah. BCA mengkonfirmasi bahwa rekening deposito yang dimaksud ternyata berupa rekening giro. Sejak 1996, BCA tidak pernah menginformasikan hal ini. Hesti menganggap hal ini masuk perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan hak subjektif nasabah.
Karena itu, Hesti meminta pengadilan menghukum BCA mencairkan secara tunai rekening senilai Rp 6,23 miliar serta membayar kerugian imateriil Rp 4 miliar.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Gugatan Ahli Waris Nasabah BCA Ditolak, https://kaltim.tribunnews.com/2013/12/11/gugatan-ahli-waris-nasabah-bca-ditolak.
Editor: Fransina Luhukay
Sumber: Kontan